OKTANA.ID, NGANJUK– Buntut dari kasus pengeroyokan di Kabupaten Nganjuk menjerat 6 pemuda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nganjuk pada Jumat (30/6/2023) lalu. Kasatreskrim AKP Fatah Meilana membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan.
Ia mengatakan kasus pengeroyokan tersebut terjadi terjadi pada Kamis (29/6/2023 ) diperkirakan jam 03.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Fatah menyebut 6 pemuda inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa/Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).
“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata Fatah.
Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan.
“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Fatah.
Editor: Srinan