OKTANA.ID, SURABAYA- Ribuan Bakal Calon (Bacalon) Legislatif dari berbagai parpol dan DPD RI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Jatim.
KPU Jatim menemukan sebanyak 1.941 bacalon TMS dari 1.958 yang mendaftar. Itu artinya, terdapat 17 bacalon legislatif dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut, belum termasuk bacalon DPD RI. KPU Jatim menyatakan baru 2 bacalon yang dinyatakan MS dari 15 bacalon DPD RI.
“Setelah dilakukan proses verifikasi calon anggota legislatif, kami menemukan 1.941 bacalon yang TMS dan yang MS baru 17. Sedangkan DPD, baru 2 bacalon yang MS dan 13 bacalon TMS,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam Minggu (25/6/2023).
Anam menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat bacalon dinyatakan TMS. Contoh yang paling banyak adalah kesalahan antara penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada setiap bacaleg apa yang kurang, seperti kesalahan nama, ada yang masih belum menyelesaikan surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba. Ada juga yang masih banyak kekurangan hal yang terkecil, seperti foto,” paparnya.
Selain kesalahan penulisan nama di KTP dan form pendaftaran, kesalahan lain yang membuat para caleg belum lolos verifikasi adalah kurangnya surat keterangan bebas pidana dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba.
Choirul Anam melanjutkan, proses perbaikan persyaratan caleg berlangsung selama 15 hari, mulai hari Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/7/2023) mendatang.
Setelah perbaikan dokumen verifikasi caleg, pihak KPU Jatim bakal melakukan klarifikasi ulang supaya data-data yang diberikan sudah sesuai dan tidak dimanipulasi.
“Ketika ada keraguan, kami akan melakukan klarifikasi faktual. Itu pun karena keraguan, kalau tidak ada cukup administrasi saja,” pungkasnya.
Editor: Beatrix