OKTANA.ID, SURABAYA – Seorang pemuda 21 tahun akhirnya ditangkap Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim karena meretas website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pemuda berinisial AR asal Lumajang ini nekat untuk meretas website Pemkab Malang lantaran ingin menunjukkan eksistensinya di kalangan sesama hacker atau peretas.
“Website yang diretas oleh tersangka AR adalah resmi miliki Pemkab Malang,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Selanjutnya, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan, motif dari peretasan yang dilakukan oleh AR tersebut sama dengan para pelaku lain yang sebelumnya juga telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Yakni, AR ingin menguasai situs resmi miliki Pemkab Malang. Dengan demikian, eksistensi pelaku di dunia peretasan oleh diakui oleh sesama peretas atau kelompok lainnya.
“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut. Selain itu ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker lainnya,” terang Arman.
Lebij lanjut, ia menjelaskan bahwa, setelah diretas pelaku telah berhasil menjual website tersebut dengan harga 1,5-2 US Dollar per websitenya.
“Melalui pengakuaj tersangka, website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” tutur AKBP Arman.
Sebagai informasi, AR berhasil meretas tiga website milik Pemkab Malang, yaitu bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id.
Atas kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” pungkas Arman.
Editor: Srinan