OKTANA.ID, TULUNGAGUNG – Seorang pria di Kabupaten Tulungagung nekat gelapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pemuda inisial TRA ini akhirnya diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.
Ia diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Pertalite,pada Sabtu (27/5) bulan lalu sekira pukul 11.00 Wib.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori menerangkan bahwa modusnya dengan membeli BBM jenis Pertalite. Lalu dipompa menggunakan alat pompa dari tanki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.
“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,” ujar.
Anshori menjelaskan bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite lalu BBM tersebut dipompa dari tangki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil.
“BBM yang terkumpul akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” jelas Iptu Anshori.
Dari penangkapan terhadap tersangka, pihak Polisi mendapatkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).
Selain itu ada 2 jurigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jurigen berisi masing – masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jurigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jurigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputisan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Editor: Srinan