OKTANA.ID, MALANG– Dua tempat penginapan di Kota Malang disegel Satpol PP Kota Malang. Keduanya ialah Smart Tlogomas Hotel dan Reddoorz di komplek Griya Cempaka, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang. Penutupan sementara dua penginapan tersebut setelah adanya dugaan praktik prostitusi ilegal dan persoalan perizinan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat melakukan koordinasi dengan semua pihak, langsung memasang pengumuman di tembok dua penginapan tersebut.
“Adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa tempat ini sudah tiga kali kita razia dan memang terbukti ada tamu pemondok yg melakukan perbuatan cabul, melalui app online tertentu yaitu prostitusi online. Tapi kita mengenakan perbuatan cabul terkait dengan perda itu, “ungkap Rahmat Hidayat kepada awak media.
“Adanya berita acara hasil kesepakatan antara pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Sehingga kami mempertegas kesepakatan itu,” tegas Rahmat, Senin (22/5/2023).
Bahwa penutupan dua hotel tersebut, imbuhnya, juga merupakan desakan dari warga yang resah karena adanya praktik prostitusi di dua tempat penginapan itu. Rahmat juga menyatakan bahwa secara resmi penutupan dua tempat penginapan tersebut dimulai pada 21 Mei 2023. Dan akan berlangsung hingga keputusan hukum terkait beroperasinya dua penginapan itu.
“Untuk kepastian hukumnya bagaimana, apakah izin yang lama itu dicabut atau perijinan baru, tergantung dari perangkat daerah terkait,” tambah Rahmat.
Dirinya juga menegaskan bahwa penutupan sementara dua hotel tersebut juga mengacu pada Perda Kota Malang nomor 8 tahun 2005. Dimana didalamnya mengatur soal pelarangan tempat usaha dijadikan sebagai tempat perbuatan mesum atau cabul.
“Dasar hukum kita adalah Perda nomor 8 tahun 2005 terkait tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Itu yang sudah tiga kali kami razia di sini. Dan terbukti berdasarkan keputusan dari pengadilan waktu tindak pidana ringan,” pungkas Rahmat.
Editor: Srinan