OKTANA.ID, Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas pada saat libur Idul Fitri 1444 Hijriyah. Tujuannya, agar kendaraan plat merah itu tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pada saat libur lebaran idul fitri, kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota.
“Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari sabtu dan minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi,” kata Wali Kota Eri, Selasa (18/4/2023).
Wali Kota Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota untuk mudik atau libur lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya. Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.
“Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti),” ujar Wali Kota Eri.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menginstruksikan, pada 19 April 2023, kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota.
“Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah),” tegasnya.
Di samping itu, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan.
“Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” kata Basari.
Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.
“Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” pungkasnya.
Editor: Beatrix