OKTANA.ID– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Selaku Ketua Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebutkan ada tafsir yang berbeda antara statmennya dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud MD mengungkap data yang disampaikan Sri Mulyani jauh dari fakta yang sebenarnya.
Bukan karena Sri Mulyani salah, akan tetapi data yang disampaikan Sri Mulyani masih sepotong kecil dari dugaan besar yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat itu, Mahfud MD bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan yang dinilai Komisi III DPR RI membuat kegaduhan publik, terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Sehingga, Komisi III DPR bersepakat akan menggelar rapat lagi untuk mempertemukan Mahfud MD, Ivan Yustiavandana, dan Sri Mulyani.
Rapat yang dimulai pukul 15.00 ini berlangsung hingga pukul 23.00. Rapat sempat diskors untuk berbuka puasa. Mahfud didampingi Ivan Yustiavandana yang juga Sekretaris Komite TPPU. Sri Mulyani tak hadir karena memimpin rapat ekonomi dengan menkeu se-ASEAN di Bali.
Mahfud menjelaskan, data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan data agregat sepanjang 2009-2023. Data itu didapatkan dari 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang telah diberikan, baik kepada Kemenkeu, kementerian/lembaga lain yang terkait, maupun penegak hukum.
Editor: Srinan