Oktana.id– Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lantaran Sambo tak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gugatan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (29/12). Permohonan gugatan tersebut tertera dalam nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Sambo memohon kepada PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Presiden Jokowi yang disebutkan sebagai tergugat I. Hal ini berkaitan dengan sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Tak hanya itu, Sambo juga menempatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan Kembali haknya sebagai anggota Polri. Sambo juga memohon kepada PTUN Jakarta untuk menghukum Jokowi dan Listyo karena telah memecatnya dari anggota Polri.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” terang mantan Kadiv Propam Polri dalam permohonannya ke PTUN Jakarta.
Pemecatan Sambo merupakan imbas dari aksi pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Tak hanya itu, ia juga diadili dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan lantaran membuat skenario pelecehan terhadap Putri Candrawati dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengerahkan anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan oleh siding etik Polri karena melakukan pembunuhan berencana dengan Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.