OKTANA.ID, Malang – Wacana pemekaran Kabupaten Malang tengah menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Wilayah Kabupaten Malang tercatat 2.977,05 kilometer persegi, merupakan kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi. Hal ini menimbulkan pertanyaa tentang pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Beberapa tahun lalu, sempat muncul isu pemekaran Kabupaten Malang menjadi dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan. Di dalam isu ini disebutkan, pemekaran dilakukan agar pemerintahan bisa berjalan lebih efektif. Sehingga, masyarakat bisa merasakan pembangunan serta pelayanan publik secara merata.
Namun, rupanya isu ini hanya beredar di masyarakat semata. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Muslimin mengatakan pihaknya tidak pernah membahas masalah pemekaran Kabupaten Malang.
Kendati demikian, ia merasa pemerintahan di Kabupaten Malang ini belum efektif karena wilayahnya yang luas. Salah satu contoh tidak efektifnya pemerintahan adalah warga yang tinggal di dekat perbatasan mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi karena rumah mereka jauh dari pusat pemerintahan.
“Belum efektif, terutama terkait layanan publik mengingat letak geografis Kabupaten Malang yang sangat luas dan jarak pusat pemerintahan yang jauh. Bahkan (masyarakat) harus melewati Kota Malang dan Kota Batu. Ini menjadi kendala masyarakat dalam mengurus keperluan terkait layanan publik,” kata Muslimin.
Misalnya saja, warga Kecamatan Ampelgading yang ada di ujung tenggara Kabupaten Malang, harus menempuh perjalana selama tiga jam untuk mencapai Kecamatan Kepanjen demi mengurus keperluan kependudukan. Mereka juga harus menempuh perjalanan lebih panjang ke Kecamatan Singosari jika ingin mengurus SIM.
“Bayangkan kalau warga Kecamatan Kasembon mau mengurus KTP, KK, atau AKTA harus ke Kecamatan Kepanjen. Berapa waktu yang dibutuhkan, terus biaya juga yang dikeluarkan,” imbuh Muslimin.
Untuk saat ini, solusi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang adalah dengan menambah anggaran untuk pelayanan publik agar semua masyarakat bisa terlayani.
“Selama ini anggaran Pemerintah Kabupaten Malang berpihak pada hal-hal yang menyangkut kebutuhan publik ini,” kata Muslimin.
Namun, apabila ke depannya masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik, maka Muslimin merasa perlu ada pembahasan serius terkait wacana pemekaran.
“Kalau tetap seperti ini, wacana untuk pemekaran Malang Utara dan Malang Selatan mungkin perlu dikonkretkan,” pungkasnya.
Penulis: Faizal
Editor: Srinan