OKTANA.ID, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjanjikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam atau satu hari.
Hal ini sebagai bentuk komitmen pemkot dalam percepatan pelayanan publik dan memangkas rantai birokrasi pada tahun 2024.
“Jadi pelayanan adminduk seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukan akta, itu sehari harus jadi. Ketika sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maka maksimal besok di 24 jam harus selesai,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (3/01/2024).
Wali Kota Eri menyebut, bahwa akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang melakukan keterlambatan.
Ini karena proses administrasi kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
“Karena izin itu tidak lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat. Kecuali kalau blangko KTP,”” ujarnya.
Terkait cetak KTP konvensional, Wali Kota Eri mengimbau warga Surabaya tidak perlu khawatir.
Sebab, pemerintah pusat telah mengganti KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP.
“Kalau KTP (konvensional) jangan bilang terlambat. Karena masyarakat Surabaya ini kalau tidak pegang KTP, tidak dicetak, itu gak marem (tidak puas). Tetapi saya katakan untuk warga Surabaya, sekarang sudah diganti KTP digital,” terangnya.
Menurutnya, pencetakan KTP konvensional bisa dilakukan apabila blangko dari pemerintah pusat tersedia.
Namun sebagai gantinya, warga bisa memanfaatkan IKD atau KTP Digital.
“Karena yang namanya blangko KTP itu sudah ada antreannya. Jadi jangan mengatakan (cetak KTP) terlambat, tapi lihat ketika dia urus KTP, kalau mau cetak KTP, dia di urutan nomor berapa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pelayanan 24 jam memang sudah berjalan.
Namun pihaknya terkadang mengalami kendala, salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.
“Pemohon itu ketika mengajukan untuk mendapatkan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, “katanya.
“Tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melengkapinya,” sambung Eddy.
Di samping itu, Eddy menyebut kendala lain yang biasa dihadapi dalam menyelesaikan adminduk 24 jam yakni nomor telepon.
Biasanya, pemohon tidak mencantumkan nomor telepon dengan valid.
Hal ini yang kemudian membuat petugas kesulitan saat akan memberi informasi terkait syarat pengurusan yang harus dilengkapi.
“Jadi kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW kalau memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai,” katanya.
Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy memastikan apabila jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin.
“Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai,” ujarnya.
Eddy menyatakan bahwa Dispendukcapil akan memprioritaskan pencetakan KTP konvensional bagi pemohon baru atau usia 17 tahun.
Termasuk pula terhadap warga yang kehilangan kartu identitas kependudukan.
“Kalau yang sudah punya KTP tetapi dia mau ganti, misalnya gelar, kami tahan dulu,” pungkas dia.
Editor: Beatrix