OKTANA.ID, KEDIRI– Pemutusan kontrak pengerjaan proyek Alun-alun Kota Kediri resmi diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri kepada PT. Surya Grha Utama KSO Sidoarjo. Pemutusan kontrak ini dilayangkan resmi pada 30 November 2023 lalu dan proyek ini dipastikan mangkrak. Kontraktor Alun-alun Kota Kediri, PT. Surya Grha Utama mendapatkan surat pemutusan kontrak di kantornya. Dinas PUPR mengklaim bahwa keterlambatan progres proyek Alun-alun Kota Kediri menjadi penyebab utama pemutusan kontrak tersebut.
“Dengan tahapan-tahapan yang sudah ada, akhirnya kami putus kontrak,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari dilansir dari Radar Kediri.
Pihak PUPR Kota Kediri memang memberi surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Endang juga sudah melakukan show cause meeting (SCM) atau disebut sebagai rapat pembuktian terkait keterlambatan kontraktor.
“Sudah dilakukan SCM hingga tiga kali karena progres keterlambatan di bawah batas yang sudah diatur dalam kontrak. Makanya kontraktor diberi kesempatan untuk membuktikan agar dia tidak terlambat lagi atau untuk mengejar keterlambatannya ini,” ujar Endang.
Endang menerangkan bahwa pihak kontraktor tidak bisa mengejar masalah keterlambatan proyek tersebut. Karena tidak bisa mengejar keterlambatan tersebut pihak PUPR memutuskan kontrak tersebut. Terkait dengan pembayaran proyek tersebut, Endang mengatakan akan tetap melakukan pembayaran.
Namun, sebelum uang tersebut turun masih ada beberapa mekanisme yang dilakukan. Antara lain dalam mekanisme tersebut yakni perhitungan yang dilakukan bersama pihak kontraktor untuk menentukan bagian mana yang sesuai dengan kualifikasi untuk dilakukan pembayaran. Hasil dari perhitungan tersebut akan diberikan ke inspektorat serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP itu yang nanti jadi dasar pembayaran proyek,” ujarnya.
Pembangunan akan kembali dilakukan paling cepat pada 2025. Karena pada tahun depan pihak PUPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini termasuk dengan struktur bangunan yang bisa dikatakan tidak sesuai pada beberapa bagian.
“Tahun depan kami masih evaluasi dulu strukturnya (bangunan, Red). Kemudian kami susun RAB-nya (rencana anggaran biaya) untuk tahun depan. Selanjutnya baru Insya Allah di 2025 kami lanjutkan lagi,” katanya.
Sebelum adanya pemutusan kontrak pada 30 November lalu, pihak PUPR mendatangi undangan rapat di DPRD Kota Kediri. Saat rapat pihak PUPR beradu data dengan kontraktor. Pihak PUPR membeberkan terkait kualitas mutu beton yang tak sesuai dan juga progres proyek tersebut mereka berdua tidak sama.