OKTANA.ID, Jakarta- Gelombang penolakan adanya wacana sistem pemilu dengan proporsional tertutup telah ditanggapi oleh delapan partai politik. Ada tujuh partai yang telah berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1) siang.
Mulai dari PAN, PPP, PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PKB. Sedangkan PDIP berhalangan hadir dalam pertemuan dengan ketujuh partai lainnya di Hotel Dharmawangsa.
Berikut isi kesepakatan yanga disampaikan dalam pertemuan ketujuh partai politik tersebut.
Pertama, Menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Dimana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
Kedua, delapan partai politik sepakat bahwa sistem pemilu proporisonal terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” papar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” pungkas Airlangga.