OKTANA.ID, TUBAN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan H (30), lelaki asal kabupaten Bangkalan Madura yang diduga menjadi salah satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi wilayah kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian motor milik MEA (25) warga desa Sobontoro kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban tersebut terjadi pada hari sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 00.30 Wib di area parkir rental Play Station yang terletak di desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambakboyo bersama Unit Resmob Polres Tuban terhadap beberapa saksi serta rekaman CCTV yang ada di lokasi diketahui bahwa komplotan pencuri tersebut berasal dari Madura.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian didapati bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut berinisial H.
Kemudian di lakukan pencarian terhadap nama yang di duga pelaku tersebut alhasil petugas berhasil mengamankan seorang yang di duga salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan selain H, jajarannya juga berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian dengan pemberatan. Mereka yakni CMH (18) warga kecamatan Semanding kabupaten Tuban, PCI (20) warga kecamatan Gayam kabupaten Bojonegoro yang beraksi di area parkiran warung kopi Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, MI (24) Warga kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan yang beraksi di jl. Letda Soetjipto kelurahan Perbon kabupaten Tuban pada 06 Juli 2023 lalu dan K (36) warga kecamatan Jenu kabupaten Tuban serta DS warga kecamatan Jenu kabupaten Tuban
Menurut Suryono dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban, total keseluruhan para pelaku sudah melakukan aksinya di 25 lokasi berbeda.
” Alhamdulillah kita berhasil amankan 6 pelaku curanmor dengan barang bukti 9 unit motor dan 4 unit mesin pompa air,” kata Suryono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan bahwa dalam pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya didapatkan bahwa selain melakukan pencurian kendaraan bermotor dua pelaku K dan DS juga melakukan pencurian mesin pompa air yang berada di area persawahan.
“Jadi untuk yang mesin pompa air ini para tersangka sekali melakukan aksinya langsung 4 TKP,” ucap Tomy Prambana.
Menurut Tomy para tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya. Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP yang lain .
“Apabila nanti ada TKP dan barang bukti lain akan kita kembangkan” pungkasnya.
Editor: Srinan