OKTANA.ID, SUMENEP– Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014. Dalam kasus korupsi itu Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka.
Sebelumnya berkas perkara korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menerangkan enam tersangka antara lain IM selaku penyedia jasa kontruksi; ABM, konsultan pengawas; MAQ, kuasa Direksi PT. WSB selaku penyedia jasa konstruksi.
Selain itu selaku PPK inisial AE; MW, Direktur PT WSB selaku penyedia jasa dan EWN, Direktur CV. Cipta Graha selaku konsultan pengawas. Kasus tindak pidana korupsi ini menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi. Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,” terang Edo.
Berdasarkan audit oleh BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” pungkas Edo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Editor: Srinan