OKTANA.ID, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap dana hibab yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Kini, KPK tengah memeriksa 5 orang anggota DPRD Jatim di kantor KPK.
Ketika konfirmasi Oktana.id, Kabag Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kepada 5 anggota DPRD Jatim tersebut terkait dengan Sahat Tua Simanjuntak.
“Hari ini (16/2) pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” terang Ali Fikri via pesan Whatsapp, Kamis (16/2/2023).
Kelima anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK ialah Agus Wicaksono (PDIP), Wara Sundari Renny Pramana (PDIP), Aliyadi (PKB), Reno Zulkarnaen (Partai Demokrat), dan Achmad Silahuddin (PPP).
Ali menerangkan bahwa dari jadwal pemeriksaan ini ada 2 anggota DPRD Jatim yang absen atau tidak bisa hadir. Dikarenakan sedang umroh ke tanah suci Mekkah. Keduanya adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Silahuddin. Keduanya tidak hadir dengan alasan sedang umroh.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pendalaman komisi antirasuah terkait kasus suap yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak. Ia ditetapkan menjadi tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada 15 Desember 2022 lalu.
Empat orang tersangka suap tersebut ditangkap KPK dengan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jatim pada Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1 miliar. Dugaan KPK besar dana hibah yang dikorupsi oleh Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp 5 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Editor: Srinan