OKTANA.ID, BLITAR– Empat biro umroh dibekukan izinnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikarenakan biro itu tak kunjung memberangkatkan jemaah umroh di Kabupaten Blitar. Kemenag Kabupaten Blitar terpaksa harus mengimbau agar waspada memilih biro umrah.
“Kami imbau masyarakat memperhatikan pemberitahuan ini. Karena kalau izin dibekukan, otomatis mereka tidak bisa memberangkatkan umrah,” kata pegawai fungsional umum Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Blitar Khayatul Mahki, Senin (11/9/2023).
Pembekuan izin empat biro umrah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor B.31.081/DJ/Dt.II.3/Hj.09/07/2023. Empat izin usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dibekukan sementara, yaitu: PT. Amana Berkah Mandiri; PT. Arofa Mina; PT. MubinaFifa Mandiri; dan PT Arafah Medika Jaya.
Izin usaha empat PPIU ini dibekukan sementara karena gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam. Kemenag pun meminta kepada kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Dengan pembekuan sementara izin tersebut, maka keempat PPIU itu tidak diizinkan melakukan kegiatan sebagai berikut.
1. Tidak menerima pendaftaran jemaah umrah.
2. Tidak memberangkatkan jemaah umrah.
3. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah.
4. Mengembalikan biaya umrah bagi jemaah yang mengajukan pembayaran umrah.
“Kami hanya menindaklanjuti keputusan dari Kemenag Pusat. Biasanya izin PPIU itu dibekukan karena banyaknya laporan waiting list yang terlalu lama. Padahal untuk umrah kan tidak butuh nunggu lama. Bisa langsung diberangkatkan,” jelas Mahki.
Mahki mengaku belum melakukan penelusuran biro umrah terkait surat keputusan tersebut. Sebab, seringkali PPIU di daerah tidak membuka kantor cabang resmi. Kalaupun ada rekanan atau mitra kerja yang beroperasi di Blitar, itu atas nama perorangan.
“Jarang sekali yang punya kantor cabang resmi. Biasanya yang membuka itu perseorangan,” pungkasnya.
Editor: Setyo