OKTANA.ID, SAMPANG – Dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter di Kabupaten Sampang sedang didalami. Polres Sampang telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 17 juli 2023 pukul 05.00 Wib Satreskrim mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku tersebut.
“Ada tiga orang yang diamankan terkait kasus dugaan penganiaayan pak Dokter,” Ipda Sujianto, Selasa (18/7).
Tiga orang terduga pelaku adalah inisial MJ bin AS (20 tahun), FS alias RM bin SH (22 tahun) dan MH bin HM (32 th) semua warga Kabupaten Sampang. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat audensi Aliansi Pemuda Reformasi Kecamatan Robatal di aula mini kantor Dinkes Kabupaten Sampang, Selasa (11 /7/2023) lalu.
Selain mengamankan 3 tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa video CCTV durasi 5 menit 36 detik, surat permohonan Audiensi dan daftar hadir audiensi.
Ipda Sujianto menerangkan bahwa ketiga pelaku di jerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun 6 bulan.
“Ketiga pelaku penganiayaan kini telah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang,” pungkasnya.
Editor: Srinan