OKTANA.ID– Salah satu dessert viral yang terkenal akan gerainya yang tersebar di seluruh dunia, Mixue akhirnya sah mendapatkan sertifikat halal MUI. Setelah banyak permintaan dari para konsumen agar Mixue mendaftarkan label halal, brand asal China ini ternyata diketahui sudah mendafarkan label halal sejak tahun 2021.
Walaupun sejak awal pihak dari Mixue sendiri menegaskan bahwa produknya tidak memakai bahan alkohol dan produk olahan babi, namun MUI membutuhkan waktu 2 tahun sejak pengajuan untuk menelaah laporan sehingga menetapkan kehalalan varian produk Mixue.
Ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea telah ditetapkan MUI setelah komisi satwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023. Dilansir dari laman resmi MUI, jika MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. Dikatakan jika MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk yang memiliki cabang dan memiliki berbagai menu.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.” Ujarnya pada laman MUIDigital.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea dalam mengupayakan proses sertifikasi halal untuk semua produk Mixue. Sebelumnya dalam mendapatkan sertifikat halal terhambat di proses pemeriksaan halal, karena terdapat salah satu bahan yang harus ditelusuri yaitu bahan flavour yang berasal dari China.
Dalam proses mendapatkan sertifikat halal, sebelum masuk di MUI, produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Sedangkan dalam proses pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Hal ini karena LPPOM telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani audit produk halal. Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk Mixue Ice Cream & Tea.
Penulis: Chantika
Editor: Srinan